Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya

Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.

 

Ini Daftar Prioritas Kegiatan Teknologi tepat guna (TTG) 2018

Administrator 26 April 2018 19:50:24 Inovasi

Teknologi tepat guna (TTG) adalah teknologi yang digunakan dengan sesuai dan tepat guna yang telah dikembangkan secara tradisional, sederhana dan proses pengenalannya banyak ditentukan oleh ciri khas keadaan lingkungan dan mata pencaharian pokok masyarakat tertentu.

Kementerian Desa dan PDTT menyebutkan bahwa salah satu kegiatan yang dapat didukung oleh Dana Desa adalah Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Kegiatan tersebut antara alain adalah:

a) penggilingan padi;
b) peraut kelapa;
c) penepung biji-bijian;
d) pencacah pakan ternak;
e) sangrai kopi;
f) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
g) pompa air;
h) traktor mini; dan
i) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

TTG juga dikembangankan dan dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) sosialisasi TTG;
b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa
c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Desa juga dapat mengalokasikan kegiatan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan teknologi tepat guna baik yang dikelola oleh Posyantek, Kelompok Usaha maupun BUMDes.

Dalam pembentukan Posyantek perDesaan bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pengolahan hasil pertanian dan meningkatkan nilai tambah komiditas ekonomi lokal.

Pada akhirnya, pengalokasian anggaran untuk kebutuhan TTG menjadi wewenang desa dengan mempertimbangkan prioritas penggunaan Dana Desa dan ketersediaan anggaran. Mengingat telah disebutkan dalam Permendes Nomor 19 tahun 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa 2018 maka seharusnya desa mempertimbangkan untuk tetap memasukkan anggaran yang berhubungan dengan TTG seperti yang telah disebutkan diatas.

Komentar atas Ini Daftar Prioritas Kegiatan Teknologi tepat guna (TTG) 2018

ericks 27 April 2018 21:15:18
artikel yang sangat menarik, terus kembangkan..

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

Sinergi Program

Website Pemda Kapuas Hulu Website Pemprov Kalbar
Website Kemendagri Website Kemendes

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung